Indonesia-Denmark Bahas Kerja Sama Energi Angin Lepas Pantai untuk EBT

Jumat, 16 Mei 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kerajaan Denmark membahas pemanfaatan angin lepas pantai (offshore wind) untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan pihaknya bersama Denmark berkomitmen meningkatkan kerja sama di bidang penataan ruang laut (marine spatial planning/MSP).

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kerajaan Denmark membahas pemanfaatan angin lepas pantai untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. — Sumber: ANTARA /HO-KKP

"Denmark memiliki pengalaman di bidang tersebut selama lebih dari tiga dekade, sehingga Denmark merupakan mitra strategis bagi Indonesia, dalam penataan ruang laut," kata Kartika di Jakarta, Kamis (15/5).

Seperti dikutip dari Antara, Kartika menyampaikan selama ini kerja sama MSP telah mendukung dan berkontribusi pada perencanaan wilayah di Indonesia untuk memastikan pemanfaatan sumberdaya laut secara berkelanjutan.

"Salah satu yang potensial saat ini pemanfaatan energi terbarukan berbasis kelautan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Indonesia saat ini telah mengembangkan MSP selama lebih dari 2 dekade meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian dan pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.

"Pembangunan energi terbarukan offshore wind akan menjadi langkah maju pelaksanaan MSP di Indonesia. Pengembangan ini dapat mendukung program prioritas KKP untuk pembangunan ekonomi biru serta memberikan manfaat nyata bagi penataan ruang laut Indonesia," ujar Kartika pula.

Pelaksana Tugas Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didit Eko Prasetiyo mengungkapkan mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan wind offshore di Indonesia.

Dia mengatakan akan dua kegiatan yang memerlukan perizinan berusaha, yakni untuk instalasi turbin angin itu sendiri dan penggelaran kabel bawah laut dari turbin ke landing point untuk transmisi tenaga listriknya.

“Terkait offshore wind, izin dasar pemanfaatan ruang laut melalui KKP (KKPRL) sedangkan untuk perizinan berusahanya dapat melalui Kementerian ESDM, dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN,” kata Didit.

Dalam penataan ruang laut, pemerintah melakukan berbagai terobosan di antaranya teknologi digital dalam sistem pemantauan laut atau Ocean Monitoring System (OMS) yang akan diimplementasikan di 20 lokasi kawasan konservasi di Indonesia hingga tahun 2029.

KKP juga mengembangkan lokasi prioritas perencanaan ruang laut, rencana zonasi untuk ekosistem biru, perencanaan ruang perairan darat, penguatan peran Indonesia dalam MSP Global, serta integrasi penataan ruang darat dan laut untuk mendukung One Spatial Planning Policy.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.