Ketua Komisi X DPR Ingatkan Pemberian Hadiah Kepada Guru Melanggar Integritas
Minggu, 11 Mei 2025, 21:38 WIBJAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa pemberian hadiah kepada guru melanggar integritas guru. Menurutnya, pelanggaran kntegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya soal praktik mencontek saja.
"Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas," ujar Hetifah, dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Dia mengingatkan pentingnya meningkatkan integritas di dunia pendidikan. Menurutnya, tindakan semacam ini bisa memunculkan konflik kepentingan.
Hetifah berharap kesadaran seluruh pihak, baik pendidik maupun orang tua, bisa meningkat. Dengan demikian, dunia pendidikan bisa menjadi lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
"Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi âudang di balik batuâ. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh siswa atau orang tua murid, termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya, bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi. Hal ini ditegaskan setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.
Survei yang dilakukan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 itu melibatkan 449.865 responden, terdiri dari murid, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, serta pimpinan satuan pendidikan. Hasilnya, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai hal wajar. Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.
KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen. Dalam konteks tersebut, penerimaan hadiah dari wali murid tergolong gratifikasi yang patut diwaspadai dan dapat berimplikasi hukum jika terkait dengan jabatan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Hadapi Ketegangan Global, Indonesia Dorong RCEP & CPTPP Perkuat Rantai Pasok
-
Gubernur Jabar KDM: Juarai Super League Buktikan Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah
-
Ekspansi IKN Dimulai, Sembilan Wilayah Masuk Radar Pengembangan
-
Peringati Hardiknas, Gubernur Gorontalo Minta Guru Jangan Sampai Kalah oleh Teknologi AI
-
Peringati 20 Tahun Gempa di Yogyakarta, Kemenko PMK-ISI Tanam Pohon
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
PBB Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 Jadi 2,5 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.