Libur Waisak, Layanan STNK di Jakarta Tutup, SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Sabtu, 10 Mei 2025, 09:50 WIB

JAKARTA - Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta libur pada 12-13 Mei 2025 sehubungan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Informasi pelayanan STNK Direktorat Lantas Polda Metro Jaya wilayah Daerah Khusus Jakarta dalam rangka Hari Raya Waisak dan cuti bersama, Senin-Selasa, 12-13 Mei 2025, pelayanan tutup (libur)," sebut akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, yang dikutip, Sabtu.

Ket. Foto: Lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

Pelayanan STNK bakal kembali beroperasi pada Rabu (14/5).

Semantara pelayanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) tetap dibuka di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan. Pada Sabtu layanan SIM Keliling buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut lokasinya :

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat di Mall Citraland.

Untuk dapat mengakses SIM Keliling ini, pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP pemilik, serta dilampirkan fotokopi. Saat di lokasi SIM Keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebelum sesi foto akan diminta mengikuti tes psikologi secara daring.

Catat juga perpanjangan di SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bagi pemilik SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.