- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Beri Sanksi Kelompok Et...
AS Beri Sanksi Kelompok Etnis Bersenjata Myanmar atas Penipuan Siber
Jumat, 09 Mei 2025, 01:10 WIBWASHINGTON DC - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap kelompok etnis bersenjata di Myanmar, dengan mengatakan kelompok itu memainkan peran kunci dalam memfasilitasi penipuan siber.
Kementerian Keuangan AS pada Senin (5/5) mengumumkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi atas Tentara Nasional Karen, atau KNA, serta pemimpinnya Saw Chit Thu dan kedua putranya. Kelompok tersebut sebelumnya dikenal sebagai Pasukan Penjaga Perbatasan Karen, atau BGF.
Kementerian tersebut mengatakan kelompok itu merupakan "fasilitator utama" penipuan daring yang merugikan warga negara Amerika, serta terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan lintas batas.
KNA menguasai wilayah di Myanmar timur di sepanjang perbatasan dengan Thailand. Sindikat kejahatan Tiongkok memperluas aktivitasnya di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak Februari, kelompok bersenjata itu menyerbu pusat-pusat penipuan dan membebaskan lebih dari 7.000 warga negara asing. Namun, Kementerian Keuangan AS mengatakan KNA telah meraup keuntungan dalam tingkat yang disebutnya ''skala industri'' dengan menyewakan tanah yang dikuasainya kepada kelompok kejahatan terorganisasi dan menyediakan keamanan serta dukungan bagi mereka.
Inggris dan Uni Eropa telah menjatuhkan sanksi kepada pemimpin KNA. Kelompok itu membantah terlibat dalam penipuan siber. NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Daftar Susunan Pemain Indonesia vs Malaysia: Thom Haye Jadi "Starter"
-
Sejumlah Provinsi di Thailand Banjir, 19 Orang Tewas, 700.000 Terdampak
-
Trump Ungkap Kemungkinan Pasukan AS Kembali ke Irak, Dunia Mulai Bertanya-tanya
-
Makassar Bakal Punya Perda HIV, Upaya Perkuat Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
-
Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026 sebagai Etalase Perajin Nusantara Tembus Pasar Global
-
Wali Kota Bogor Resmikan Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
-
Ruang Fiskal Terbatas, Surplus Primer Belum Jadi Jaminan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.