Menteri LH: Indonesia Persiapkan Perluasan MRA Perdagangan Karbon dengan Sejumlah Negara
Kamis, 08 Mei 2025, 13:58 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia, yang diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Ditemui usai penandatanganan MRA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Gold Standard Foundation di Jakarta, Kamis (8/5), Menteri LH Hanif menyampaikan Indonesia berencana menambah persetujuan saling pengakuan terkait perdagangan karbon setelah sebelumnya menjalin MRA dengan Jepang sejak tahun lalu.
"MRA yang sudah sangat ready itu dengan Norwegia. Jadi Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya," kata Menteri LH Hanif.
"Kami harapkan dua atau satu pekan dari sekarang mestinya selesai MRA," tambahnya.
Tidak hanya dari Norwegia, lanjut dia, Indonesia juga berpotensi memperluas kerja sama saling pengakuan atau MRA dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Denmark.
Kerja sama juga akan dijalin dengan standar karbon internasional, setelah pada hari ini KLH telah menandatangani MRA dengan Gold Standard, termasuk dengan lembaga seperti Vierra dan Plan Vivo.
Menteri LH Hanif menjelaskan perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai upaya yang dapat dilakukan dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mencapai target pengurangan emisi tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).
Hal itu mengingat Indonesia tidak hanya memiliki kredit karbon yang berasal dari sektor energi, kata dia, tapi dari kekayaan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, termasuk ekosistem yang mampu menyimpan karbon, seperti hutan tropis, gambut, dan mangrove.
Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun lalu.
MRA tersebut merupakan model kerja sama bilateral antarnegara sesuai dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris dengan prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon antar-negara mitra.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Project Pop Gelar Konser “Forever Young - Forever Fun” untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Karier
-
Indonesia Perkuat Aturan Perdagangan Karbon Hutan Lewat Permenhut 6/2026
-
KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT Terkait Pengadaan
-
Cianjur Siapkan Jalur Alternatif Mudik untuk Hindari Macet Puncak
-
Terjadi Lagi! Keracunan MBG di Cikalongkulon Cianjur, 180 Siswa Pusing, Mual, dan Muntah, Kapan Dievaluasi?
-
Langgar Aturan Jam Operasional, 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Diberi Peringatan
-
Pada 2026, Tantangan Digital Bukan Inovasi tapi Keadilan Pasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.