Fadli Zon Jamin Dana Indonesiana Transparan

Kamis, 08 Mei 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjamin pengelolaan Dana Indonesia berlangsung secara transparan. Pihaknya akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

“Termasuk para penerima Dana Indonesiana ini akan kita publish sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, baik yang sekarang dan yang akan datang,” ujar Fadli, dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Ket. Foto: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. — Sumber: Istimewa

Dia menyatakan program Dana Indonesiana Tahun 2025 jadi komitmen kehadiran negara dalam bidang kebudayaan.

Program ini ditujukan kepada para pelaku budaya yang disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017.

“Tahun ini, tersedia pembiayaan sekitar 465 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan dengan target lebih dari 1.000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya,” papar dia.

Fadli mengungkapkan, tema dana Indonesia tahun 2025 yaitu “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”. Dana Indonesia dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat, serta memperkuat peran dan partisipasi pelaku budaya dalam menciptakan ekosistem kebudayaan yang dinamis dan berkesinambungan.

Dia menambahkan, bahwa pendanaan publik untuk kebudayaan ini merupakan hal penting.

Tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik terutama yang berskala kecil, budaya berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.

“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Ayom Widipaminto, menyampaikan pertumbuhan Dana Abadi Kebudayaan yang terus menunjukkan progres positif. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 dengan nilai pokok 1 triliun, hingga saat ini sudah sebesar 5 triliun.

“Dengan strategi investasi yang terukur dan prudent, nilai pokok tersebut terus kami kembangkan,” tutur dia

Cakupan Program

Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu (1) fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; (2) produksi kegiatan kebudayaan; (3) produksi media; dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas: Pendayagunaan Ruang Publik, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Sinema Indonesia, Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah, Dukungan Institusional, Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional, Dukungan Interaksi Budaya, Program Kewirausahaan Budaya, Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, serta Sustainable Cultural Heritage.  ruf/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.