Ada Razia dan Sanksi Berat, KJRI Jedah: Arab Saudi Sangat Serius Cegah Haji Ilegal
Rabu, 07 Mei 2025, 18:15 WIBJAKARTA - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
"Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji illegal. Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah," dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (7/5).
Terkait adanya temuan 30 WNI yang berhaji menggunakan visa ziarah, Yusron menerangkan, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025. Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
"Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan," jelasnya.
Selain visa ziarah, ada 50 WNI yang ditolak imigrasi Arab Saudi. Mereka mencoba melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
"50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya," katanya.
Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang saat ini kedapatan tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.
"Kalua masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membara mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah," terangnya.
Dia menyebut, bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi. Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, pemerintah Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal.
Yusron menyebut, sanksi juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi jemaah haji ilegal. Menurutnya, denda bagi mereka bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi
"Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," tuturnya.
- Arab Saudi
- Ibadah Haji
- Jemaah Haji
- KJRI Jeddah
- visa haji
- Haji Ilegal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.