Tak Perlu Bingung Lagi! OJK Luncurkan IKAD, Peta Jalan Inklusi Keuangan Nasional
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO- OJK
JAKARTA – Pemetaan kondisi inklusi keuangan di Indonesia sangat penting karena memberikan gambaran lengkap tentang akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Hal ini membantu pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam meningkatkan inklusi keuangan, sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan strategi yang lebih tepat sasaran.
Pemetaan kondisi inklusi keuangan dapat membantu mengidentifikasi risiko dan ancaman terhadap stabilitas keuangan, seperti penggunaan layanan keuangan informal yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat dan perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di Indonesia, yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi inklusi keuangan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
“Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Friderica, berbagai tantangan dari kondisi latar belakang geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mendukung perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mendukung komitmen dan upaya tersebut, diperlukan ukuran yang dapat memetakan kondisi inklusi keuangan di tingkat kabupaten/ kota.
Maka dari itu, IKAD diharapkan dapat menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.
Selain itu, IKAD juga ditargetkan dapat membantu pemangku kepentingan memastikan langkah-langkah di daerah sejalan dengan strategi dan rencana pembangunan nasional melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat diimplementasikan oleh TPAKD.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, mendorong kebijakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Penduduk.
Tujuan lainnya yaitu memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah (kabupaten/ kota). IKAD juga diharapkan bisa memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif.
Sebagai catatan, saat ini telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/ kota.
TPAKD menjalankan perannya dengan menyusun berbagai program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/ layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!