Pemprov DKI Sediakan Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Gratis dan 24 Jam

Selasa, 06 Mei 2025, 18:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan layanan pengaduan kasus kekerasan seksual tersedia secara gratis selama 24 jam bagi warga yang membutuhkan.

"Layanan kami itu semuanya gratis, dan layanan pengaduannya 24 jam, bisa diakses juga melalui Jakarta Siaga 112. Jadi, kalau menghubungi 112 ini, nanti kapanpun misalnya ketika memang kasusnya kekerasan akan langsung dihubungkan ke kami," kata Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Noridha Weningsari dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. — Sumber: ANTARA/Rahma

Selain melalui telepon, lanjut dia, layanan pengaduan juga tersedia di 44 kecamatan se-Jakarta berupa pos pengaduan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) maupun rumah susun (Rusun). Pemprov DKI menyiagakan petugas dengan latar belakang psikologi dan hukum untuk membantu korban.

"Kami juga punya hotline, hotline 24 jam di 081317617622 yang bisa diakses kapanpun. Bisa lewat WhatsApp juga, kemudian tadi ada 44 pos pengaduan," kata Noridha.

Pemprov DKI juga bekerja sama dengan penyedia jasa layanan transportasi di DKI Jakarta seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta untuk menghadirkan pos pelaporan kasus kekerasan seksual.

"Kami punya Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), itu ada di shelter Transjakarta, LRT, MRT, yang petugas-petugasnya sudah kami latih untuk kemudian memberikan dukungan psikologis awal saat mengetahui ada kasus kekerasan seksual di moda transportasi umum," kata Noridha.

Adapun saat ini Pos SAPA telah tersedia di seluruh koridor Transjakarta.

Selain menyediakan pos pengaduan, Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, melalui materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) berupa video dan poster yang ditayangkan di armada Transjakarta.

Materi dirancang untuk meningkatkan kesadaran pengguna transportasi publik tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian tersebut.

  • pemprov dki jakarta
  • kekerasan seksual

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.