- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Sediakan Layan...
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Gratis dan 24 Jam
Selasa, 06 Mei 2025, 18:25 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan layanan pengaduan kasus kekerasan seksual tersedia secara gratis selama 24 jam bagi warga yang membutuhkan.
"Layanan kami itu semuanya gratis, dan layanan pengaduannya 24 jam, bisa diakses juga melalui Jakarta Siaga 112. Jadi, kalau menghubungi 112 ini, nanti kapanpun misalnya ketika memang kasusnya kekerasan akan langsung dihubungkan ke kami," kata Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Noridha Weningsari dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Selain melalui telepon, lanjut dia, layanan pengaduan juga tersedia di 44 kecamatan se-Jakarta berupa pos pengaduan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) maupun rumah susun (Rusun). Pemprov DKI menyiagakan petugas dengan latar belakang psikologi dan hukum untuk membantu korban.
"Kami juga punya hotline, hotline 24 jam di 081317617622 yang bisa diakses kapanpun. Bisa lewat WhatsApp juga, kemudian tadi ada 44 pos pengaduan," kata Noridha.
Pemprov DKI juga bekerja sama dengan penyedia jasa layanan transportasi di DKI Jakarta seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta untuk menghadirkan pos pelaporan kasus kekerasan seksual.
"Kami punya Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), itu ada di shelter Transjakarta, LRT, MRT, yang petugas-petugasnya sudah kami latih untuk kemudian memberikan dukungan psikologis awal saat mengetahui ada kasus kekerasan seksual di moda transportasi umum," kata Noridha.
Adapun saat ini Pos SAPA telah tersedia di seluruh koridor Transjakarta.
Selain menyediakan pos pengaduan, Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, melalui materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) berupa video dan poster yang ditayangkan di armada Transjakarta.
Materi dirancang untuk meningkatkan kesadaran pengguna transportasi publik tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian tersebut.
- pemprov dki jakarta
- kekerasan seksual
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kesepakatan Tarif RI–AS: Prabowo dan Trump Siap Menyudahi Negosiasi Panjang
-
BJB Dipatok Laba Rp2,2 Triliun, Gubernur Jabar Pasang Target
-
Banjir Jakarta Hari Ini: 47 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Terendam
-
Analis: Mundurnya Ketua Jadi Langkah OJK Jaga Kredibilitas
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Pangan di Pasar
-
Real Madrid Puncaki Daftar Klub Terkaya, Liverpool Ungguli Rival Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.