Wali Kota Bandung Serukan Proses Berintegritas Terkait Pembukaan SPMB 2025
Senin, 05 Mei 2025, 15:57 WIBBANDUNG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai dan seluruh proses pendaftarannya dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses SPMB yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Hal itu disampaikannya saat mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan SPMB, Senin (5/5).
âSaya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,â kata Wali Kota Farhan
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu.
Tak lupa Wali Kota Bandung pun meminta warga agar segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
âJangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,â tegas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
âPPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,â ujar Dani.
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan,
2. Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas,
3. Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik,
4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah.
Untuk jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu. Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB)
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
Luis Enrique Tabuh Genderang Perang: Akui Bayern Konsisten, Tapi Tegaskan Skuad PSG Tak Terkalahkan
-
Insentif Tiket Pesawat Dinilai Belum Solutif
-
KRL vs Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur: 4 Tewas, 5 Penumpang Masih Terjepit
-
E-Katalog Lewat, Pemkab Kudus Dorong OPD Belanja di Toko Daring, UMKM Siap Banjir Order?
-
Kepri Raih Penghargaan Nasional, Dapat Insentif Rp3 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan dan Stunting
-
Sultan Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal demi Perlindungan Anak di DIY
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.