Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex, Usut Potensi Keterlibatan Pejabat Negara
Minggu, 04 Mei 2025, 20:50 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang kini telah dinyatakan pailit.
Penyelidikan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan umum, tepatnya pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
âMasih dalam penyidikan umum, kami fokus pada proses pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex,â ujar Harli, Minggu (4/5).
Lebih lanjut, Kejagung juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat atau penyelenggara negara dalam proses kredit yang diberikan kepada Sritex. âItu juga sedang diteliti. Karena itulah statusnya masih penyelidikan umum,â imbuhnya.
Penyelidikan ini mengemuka setelah Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, menyusul ketidakmampuannya melunasi total utang senilai Rp32,6 triliun. Rinciannya mencakuptagihan kreditor preferen Rp691,4 miliar, kreditor separatis Rp7,2 triliun dan tagihan kreditor konkuren Rp24,7 triliun.
Kondisi keuangan yang terpuruk tersebut juga berdampak besar terhadap operasional perusahaan. Sejak 1 Maret 2025, Sritex menghentikan seluruh kegiatan produksi, yang menyebabkan sekitar 10.000 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala perusahaan dan jumlah kredit yang digelontorkan sejumlah bank. Dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank menjadi perhatian serius, karena selain merugikan keuangan negara, juga berdampak besar pada aspek sosial dan ekonomi, terutama bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Kejagung menyatakan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan terbuka, termasuk menelusuri apakah terjadi pelanggaran dalam proses analisis kelayakan kredit atau adanya intervensi yang menyimpang dalam proses pencairan dana.
Jika terbukti ada unsur korupsi, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan khusus, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Kunci Ganda Berhasil Selamatkan Sepeda Motor di Jaktim
-
Anggota DPR Dorong Penyidikan Kasus Judol Hayam Wuruk Dikembangkan
-
Inflasi Daerah Bekasi Dipastikan Tetap Terjaga Walau Sejumlah Harga Pokok Naik
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Piala Dunia: Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2
-
Kartini Kisam: Dari Seorang Pemalu Jadi Maestro Tari Betawi, Ini yang Bikin Pede!
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.