Pemkab Dharmasraya Mengimbau untuk Mendaftarkan Tanah Ulayat agar Ada Kepastian Hukum

Jumat, 02 Mei 2025, 21:27 WIB

DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mendorong masyarakat adat mendaftarkan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini sehingga dapat mengurus pendaftaran, baik melalui Sertifikat Hak Pengelolaan atau Sertifikat Hak Milik bersama pada tanah ulayat," kata Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, di Pulau Punjung, Jumat(02/5).

Ket. Foto: Staf Khusus bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Dharmasraya, Sumbar, Jumat (2/5/2025). — Sumber: ANTARA

Hal tersebut ia kemukakan saat memberi sambutan mewakili Bupati Dharmasraya pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Menurut dia, hak ulayat tersebut diperlukan pengakuan oleh negara agar tidak menimbulkan permasalahan tanah ulayat meliputi sengketa, konflik, dan ketidakjelasan hukum.

"Hak tersebut meliputi tanah masyarakat adat, termasuk yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai," ujarnya.

Menurut dia, pengakuan hak dan kepastian hukum merupakan dasar fondasi pembangunan dalam pengembangan perekonomian, investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat ke depan.

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, lembaga adat, dan masyarakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat ini," tambah dia.

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia.

Ia mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya tentang pendaftaran tanah ulayat.

"Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung program ini. Sosialisasi tanah ulayat harus difahami agar hak tanah ulayat lestari," ujarnya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.