- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasihan, Penahanan Nikita ...
Kasihan, Penahanan Nikita Malah Ditambah Lagi
Jumat, 02 Mei 2025, 17:02 WIBJAKARTA - Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM masih belum bisa menghirup kebebasan. Malahan penahanan mereka ditambah selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.
"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Ade Ary.
Selanjutnya, mengenai respons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya, Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.
"Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Ade Ary.
Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menyebut tak mau berandai-andai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Tahap Pertama Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
-
Jadwal Liga 1 Indonesia: Persib Hadapi PSBS, Persebaya Jumpa PSS
-
Swasembada Empat Komoditas Pangan Ini Bisa Hemat Devisa 5,2 Miliar Dollar AS
-
Jaksa Main Mata dengan Reza Gladys, JPU Tunggu Laporan Nikita, Reza Gladys Siap-siap Beperkara
-
KTT G7 akan Berfokus pada Ekonomi Global dan Keamanan Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.