Bursa Kerja di GOR untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Biaya Transportasi

Selasa, 29 Apr 2025, 19:39 WIB

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyatakan bursa kerja (jobfair) di Gelanggang Olahraga (GOR) untuk memudahkan aksesibilitas dan biaya transportasi bagi pelamar.

"Sekarang baru pertama kita lakukan kecamatan tepatnya di GOR, karena akses yang paling cepat untuk masyarakat bisa datang dan tidak memerlukan banyak biaya transportasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho saat membuka bursa kerja tahap I di GOR Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Ket. Foto: Bursa kerja (jobfair) dilaksanakan di GOR Cilandak Barat pada 29-30 April 2025, Jakarta Selatan, Selasa (29/4). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Dia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menggelar bursa kerja di pusat perbelanjaan (mal) dan kampus yang ada di Jakarta dan kini memilih GOR.

Ditambahkan, untuk pendaftaran bursa kerja yang dilaksanakan pada Selasa (29/4) dan Rabu (30/4) di GOR Cilandak Barat dan GOR Pancoran tidak dipungut biaya alias gratis.

Maka itu, pihaknya berharap penyelenggaraan bursa kerja ini mampu mempermudah para pencari kerja terutama bagi sekitar 350.000 pengangguran di Jakarta.

"Diharapkan sekitar 3.000 target pelamar dalam dua hari ini atau minimal 70 persen yang daftar itu bisa diterima di perusahaan," ujarnya.

Tercatat angka pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta adalah 6,21 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat pengangguran nasional yang sebesar 4,91 persen.

Bursa kerja (jobfair) di GOR Cilandak Barat dan Pancoran, Jakarta Selatan itu melibatkan sebanyak 40 perusahaan.

Adapun lowongan pekerjaan yang disediakan yakni sebanyak 5.457 lowongan. Salah satu perusahaan yakni Huawei menyediakan 4.000 lowongan kerja.

Bursa kerja (jobfair) memiliki dasar penyelenggaraannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tujuannya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan. Ant

  • bursa kerja

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.