- Home
-
- Megapolitan
-
- Kemenkeu Asistensi Peranca...
Kemenkeu Asistensi Perancangan Alternatif Pembiayaan
Kamis, 24 Apr 2025, 01:10 WIBJAKARTA â Untuk mencapai tujuan pembangunan termasuk dalam pembiayaan program-program daerah Jakarta, diperlukan berbagai pembiayaan alternatif. âKementerian Keuangan siap membantu Pemerintah Provinsi Jakarta merancang berbagai alternatif pembiayaan tersebut,â tutur Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, Rabu (23/4).
Luky menyatakan ini dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 Provinsi Jakarta. Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencoba merancang berbagai alternatif pembiayaan.
Kemenkeu bisa menyediakan Fasilitas Penyiapan Proyek untuk mengundang investor atau swasta. Nantinya, pemerintah pusat bisa menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Kemenkeu punya instrumen Valuability Gap Fund (VGF). âIni adalah dana dukungan kelayakan atau semacam subsidi,â ujar Luky.
Selain itu, kata Luky, ada berbagai fasilitas instrumen lain yang sudah disiapkan untuk membantu berbagai alternatif pembiayaan pemerintah daerah, termasuk Jakarta. Dia berpendapat, Pemprov Jakarta perlu memikirkan pembiayaan yang inovatif, sehingga tak semata mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
âKalau hanya mengandalkan APBD, mungkin tidak bisa melakukan lompatan besar. Perlu mencari alternatif-alternatif pembiayaan. Satu keunggulan punya APBD yang sangat besar,â tandasnya. Namun, Luky mengingatkan, Pemprov Jakarta selalu hati-hati mengelola atau mencari alternatif-alternatif pembiayaan.
APBD Jakarta tahun ini sebesar 91,34 triliun atau naik 11,53 persen dari tahun lalu. Anggaran ini untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.
Lima Persen
Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo,menyinggung masalah pajak kendaraan. Dia akan memberikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lima persen. âKalau sebelumnya besaran pajaknya 10 persen, kini hanya dikenakan lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen buat kendaraan umum,â kata Pramono.
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur bebas menentukan. Berdasar ketentuan ini, Pramono memutuskan lima persen saja. Keputusan Gubernur ini segera disosialisasikan. Pergubnya segera dibuat.
Sebelumnya, Pramono terkejut mengetahui ada ketentuan penerapan PBBKB sebesar 10 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Badan Pendapatan DaerahJakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis dikenakan pajak ini.
- Kemenkeu
- Alternatif Pembiayaan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Apel Halalbihalal Idul Fitri 1447 H/2026
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Harga kakao anjlok
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Kemenhan Pastikan TMP di Daerah Tetap Dikelola Pemda Setempat
-
Manchester City, Inter, Chelsea, dan Juventus Siap Bentrok dalam Laga Pramusim di Hong Kong
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp84.650/Kg, Telur Ayam Rp32.650/Kg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.