Curang Saat UTBK Bisa Kena Sanksi Pidana
Rabu, 23 Apr 2025, 14:42 WIBJAKARTA - Peserta yang curang saat Ujian Tes Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 bisa kena sanksi pidana. Wakil Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Muryanto Amin, mengatakan, meski sudah menyiapkan sanksi, pihaknya juga tetap melakukan mitigasi.
"Kalaupun tetap terjadi (kecurangan), sanksinya itu berat. Bahkan sampai ke polisi dan bahkan ada sampai yang dipidana," ujar Muryanto, saat meninjau pelaksanaan UTBK di Jakarta, Rabu (23/4).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengamati berbagai pola kecurangan mulai dari proses pendaftaran dan persiapan tes. Proses mitigasi kecurangan tidak hanya melalui monitoring dan evaluasi secara langsung, tapi juga melalui teknologi seperti pengawasan dan keamanan server.
"Itu pola-pola kecurangan yang kita lihat dari tahun yang lalu bentuknya, serta kita prediksi, itu sudah kita mitigasi," jelasnya.
Sebagai informasi, UTBK-SNBT 2025 dilaksanakan sampai 3 Mei 2025 di 74 pusat UTBK dan 32 sub pusat UTBK yang tersebar di 9 wilayah, termasuk wilayah 3T. Adapun total peserta sebanyak 860.976 dengan daya tampung UTBK-SNBT sesbanyak 625.000 kursi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi, mengatakan, pihaknya telah memperkuat pengawasan berbasis sistem serta Standar Operasionar Prosedur (SOP) UTBK-SNBT. Meski demikian, dia berharap para peserta menerapkan budaya jujur saat ujian.
"Karena apapun sejatinya pendidikan tak hanya masalah lulus ujian, tapi juga bagaimana lulus dari godaan ke curang. Nah ini juga kita sampaikan. Kita sosialisasikan kepada adik-adik sebelum ujian berlangsung," katanya.
- Kecurangan
- Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
- UTBK
- SNPMB
- UTBK-SNBT
- Kemendiktisaintek
- SNBT 2025
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
OJK–BEI Godok Kenaikan Free Float 15 Persen untuk Perkuat Kredibilitas Bursa
-
Sebanyak 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT di Unsika
-
SNPMB Perpanjang Registrasi Akun hingga 2 Februari 2026, Cek Syarat dan Tahapannya
-
Pemprov Mesti Cermati Serbuan Virus Nipah
-
Kinerja Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025
-
AI Bantu Ilmuwan Lacak Gunung Es yang Terapung di Laut
-
Ramainya Penjualan Kulit Ketupat Jelang Lebaran di Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.