Curang Saat UTBK Bisa Kena Sanksi Pidana

Rabu, 23 Apr 2025, 14:42 WIB

JAKARTA - Peserta yang curang saat Ujian Tes Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 bisa kena sanksi pidana. Wakil Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Muryanto Amin, mengatakan, meski sudah menyiapkan sanksi, pihaknya juga tetap melakukan mitigasi.

"Kalaupun tetap terjadi (kecurangan), sanksinya itu berat. Bahkan sampai ke polisi dan bahkan ada sampai yang dipidana," ujar Muryanto, saat meninjau pelaksanaan UTBK di Jakarta, Rabu (23/4).

Ket. Foto: Ilustrasi pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 — Sumber: Tangkapan layar Panitia SNPMB 2025

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengamati berbagai pola kecurangan mulai dari proses pendaftaran dan persiapan tes. Proses mitigasi kecurangan tidak hanya melalui monitoring dan evaluasi secara langsung, tapi juga melalui teknologi seperti pengawasan dan keamanan server.

"Itu pola-pola kecurangan yang kita lihat dari tahun yang lalu bentuknya, serta kita prediksi, itu sudah kita mitigasi," jelasnya.

Sebagai informasi, UTBK-SNBT 2025 dilaksanakan sampai 3 Mei 2025 di 74 pusat UTBK dan 32 sub pusat UTBK yang tersebar di 9 wilayah, termasuk wilayah 3T. Adapun total peserta sebanyak 860.976 dengan daya tampung UTBK-SNBT sesbanyak 625.000 kursi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi, mengatakan, pihaknya telah memperkuat pengawasan berbasis sistem serta Standar Operasionar Prosedur (SOP) UTBK-SNBT. Meski demikian, dia berharap para peserta menerapkan budaya jujur saat ujian.

"Karena apapun sejatinya pendidikan tak hanya masalah lulus ujian, tapi juga bagaimana lulus dari godaan ke curang. Nah ini juga kita sampaikan. Kita sosialisasikan kepada adik-adik sebelum ujian berlangsung," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.