KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
Selasa, 22 Apr 2025, 11:53 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.
"Pemanggilan atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4).
Tessa menjelaskan bahwa Hasbi Hasan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.