DPR Usul MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah jika Ada Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam PSU
Selasa, 22 Apr 2025, 03:03 WIBKomisi I DPR RI mengusulkan agar MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif dalam gelaran pemungutan suara ulang Pilkada 2024.
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024.
Dia mengatakan bahwa jangan sampai PSU justru menghasilkan kembali PSU karena membutuhkan anggaran tinggi. Terlebih lagi, kata dia, anggaran kabupaten/kota dan provinsi saat ini dalam kondisi yang terbatas.
âSaya tentu sangat berharap PSU ini menyudahi babak terkait dengan belum mendapatkannya kepala daerah yang definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,â kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4).
Untuk itu, dia mengusulkan sebaiknya MK mendiskualifikasi calon yang melanggar, dan memutuskan agar calon kepala daerah dengan perolehan suara setelahnya diterapkan sebagai kepala daerah terpilih, atas dasar pertimbangan anggaran dan kepastian hukum untuk pemerintahan.
Dia mengatakan bahwa jika PSU kembali digelar, maka suatu daerah tersebut tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. Sebab, pelantikan yang terlambat menyebabkan kepala daerah dari PSU lanjutan tersebut hanya akan menjabat kurang dari empat tahun.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk betul-betul menegakkan hukum kepemiluan. Pasalnya, dia menilai bahwa PSU yang sudah dilaksanakan masih menyisakan banyak laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, suatu kabupaten kota dengan pemilihnya sekitar 200 ribu orang itu membutuhkan biaya sekitar 20 miliar rupiah. Dan jika pemilihnya mencapai 400 ribu orang, maka membutuhkan anggaran sekitar 40 miliar rupiah.
Ikuti Retret
Terpisah, akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof Asrinaldi mengatakan para kepala daerah yang terpilih hasil PSU Pilkada 2024 penting untuk mendapatkan pembekalan (retret).
âPenting bagi setiap kepala daerah terpilih untuk mendapatkan pembekalan melalui agenda retret dengan tujuan menyelaraskan program pusat dan daerah,â katanya di Padang, Senin.
Menurut Prof Asrinaldi, dengan memberikan pembekalan kepada para kepala daerah terpilih maka visi dan misi Presiden Prabowo Subianto bisa diimplementasikan dengan baik sampai ke tingkat bawah.
Prof Asrinaldi juga menilai PSU di sejumlah daerah di Tanah Air menjadi pengingat pentingnya profesionalisme penyelenggara pesta demokrasi. âPelajaran penting dari PSU hasil Pilkada 2024 ialah pentingnya profesionalitas penyelenggara,â tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Prof Asrinaldi setelah KPU menggelar PSU di delapan kabupaten dan kota yakni Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar.
Berikutnya Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, profesionalitas penyelenggara berkaitan erat dengan kualitas dari penyelenggara Pilkada. Seleksi ketat dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun menjadi hal mutlak yang harus dilakukan demi mendapatkan penyelenggara yang berintegritas.
Asrinaldi menilai para anggota atau komisioner KPU yang tidak cakap atau kompeten akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan. Â Ant/S-2
- Pelanggaran
- PSU Pilkada
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hanoi Kembangkan Mekanisme Dukung Warga Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Bawaslu Dimintas Tegas Tangani Indikasi Kecurangan PSU Bengkulu Selatan
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
BPBD Jawa Timur Menyebut Jalur Pacet-Cangar Dibuka secara Terbatas
-
7 Keajaiban Dunia Modern yang Wajib Diketahui Para Pecinta Traveling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.