Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Senin, 21 Apr 2025, 20:25 WIB

SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi.

Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/), untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ket. Foto: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu dan suaminya, mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri saatmengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, tiba di pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kemeja putih.

Ia didampingi suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya langsung menuju ruang tahanan sebelum masuk ke ruang sidang.

Sidang tersebut menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah simpatisan yang memadati ruang sidang Cakra. Mbak Ita tampak tenang dan sempat menyapa para pendukungnya. Ia mengenakan batik dan hijab abu-abu, serta didampingi anaknya.

Kepada awak media, saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Mbak Ita menjawab singkat, “Alhamdulillah, sehat.”

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Hevearita dan suaminya diduga menerima suap dari Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.

Jumlah suap yang disebutkan mencapai 2 miliar rupiah yang diberikan sebagai komitment fee untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023.

Menurut jaksa, dana tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembiayaan pelantikan Hevearita sebagai wali kota. Alwin Basri disebut secara khusus meminta 1 miliar rupiah dari Martono sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Selain itu, pasangan ini juga disebut menerima 1,75 miliar rupiah dari P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar yang dibiayai dari APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 senilai 20 miliar rupiah.

Pada dakwaan berikutnya, jaksa mengungkap adanya pungutan dana dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sejak triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. Dana itu disebut sebagai "iuran kebersamaan" yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.

Jaksa menyatakan pungutan dilakukan seolah-olah pegawai memiliki utang pribadi pada terdakwa.

Total pungutan yang diterima Hevearita, Alwin, dan Kepala Bapenda Indriyasari dari iuran tersebut mencapai 3 miliar rupiah.

Kasus lainnya menyangkut penunjukan langsung proyek-proyek pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang tahun anggaran 2023 dengan nilai total 16 miliar rupiah.

Proyek-proyek tersebut direncanakan dikerjakan oleh Martono dan para anggota Gapensi Semarang, dengan nilai per proyek mencapai sekitar 82 juta rupiah.

Atas semua perbuatannya, Hevearita dan Alwin didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penasihat hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih tidak ajukan eksepsi agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai ada beberapa bagian dalam dakwaan yang tidak disusun secara cermat.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (28/4) dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.