Pakar Hukum Pidana UI Nilai KPK Memaksakan Penggeledahan Rumah La Nyalla, Wow Kok Bisa?
Jumat, 18 Apr 2025, 18:40 WIBJAKARTA â Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyatakan bahwa langkah-langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur terkesan dipaksakan untuk menyeret nama Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, narasi yang dibangun di sejumlah media massa seolah menggiring opini bahwa LaNyalla turut bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
"Dalam kasus ini, fokus utamanya adalah dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang dialokasikan atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Belakangan, diketahui terjadi praktik pemotongan dana dan pengembalian dana (cashback) kepada sejumlah pimpinan dan anggota dewan," ujar Chudry dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/4/2025) di Jakarta.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari situ, penyidikan berkembang hingga menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD saat itu, Kusnadi.
Yang menjadi sorotan, kata Chudry, adalah penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman LaNyalla di Surabaya. Tindakan itu, menurutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024 yang ditujukan kepada tersangka Kusnadi.
"Kalau berdasarkan Sprindik itu, berarti KPK menduga hasil korupsi Kusnadi ada di rumah LaNyalla. Atau diasumsikan LaNyalla termasuk pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi. Tapi faktanya, tidak ada hubungan apa pun antara LaNyalla dan Kusnadi, juga tidak ada kaitan dengan pokmas penerima hibah. Maka wajar jika hasil penggeledahan itu nihil," ungkap Chudry.
Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan KPK yang kemudian menyebut penggeledahan dilakukan karena LaNyalla pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur pada 2010â2019. Padahal, lanjutnya, periode yang menjadi fokus perkara adalah 2019â2022, dan ranah penyidikan pun berkaitan langsung dengan penggunaan APBD untuk pokmas, bukan hibah ke lembaga olahraga.
"Kalaupun KONI menerima hibah dari Dispora Provinsi, yang bertanggung jawab tetap ketua, bukan wakil ketua. Sebab dalam NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang menandatangani selalu Ketua lembaga penerima," tegas Chudry.
Ia menilai, penting untuk menegakkan asas due process of law secara adil. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan terhadap dirinya, rumah tinggalnya, dan hak untuk tidak menjadi sasaran pemeriksaan atau penyitaan tanpa dasar yang jelas.
"Ini prinsip fundamental dalam negara hukum. Jangan sampai ada kesan institusi penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang terhadap warga tanpa dasar yang kuat," pungkasnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.