Pakar Hukum Pidana UI Nilai KPK Memaksakan Penggeledahan Rumah La Nyalla, Wow Kok Bisa?

Jumat, 18 Apr 2025, 18:40 WIB

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyatakan bahwa langkah-langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur terkesan dipaksakan untuk menyeret nama Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, narasi yang dibangun di sejumlah media massa seolah menggiring opini bahwa LaNyalla turut bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas).

"Dalam kasus ini, fokus utamanya adalah dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang dialokasikan atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Belakangan, diketahui terjadi praktik pemotongan dana dan pengembalian dana (cashback) kepada sejumlah pimpinan dan anggota dewan," ujar Chudry dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/4/2025) di Jakarta.

Ket. Foto: Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, — Sumber: Dok. istimewa

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari situ, penyidikan berkembang hingga menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD saat itu, Kusnadi.

Yang menjadi sorotan, kata Chudry, adalah penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman LaNyalla di Surabaya. Tindakan itu, menurutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024 yang ditujukan kepada tersangka Kusnadi.

"Kalau berdasarkan Sprindik itu, berarti KPK menduga hasil korupsi Kusnadi ada di rumah LaNyalla. Atau diasumsikan LaNyalla termasuk pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi. Tapi faktanya, tidak ada hubungan apa pun antara LaNyalla dan Kusnadi, juga tidak ada kaitan dengan pokmas penerima hibah. Maka wajar jika hasil penggeledahan itu nihil," ungkap Chudry.

Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan KPK yang kemudian menyebut penggeledahan dilakukan karena LaNyalla pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur pada 2010–2019. Padahal, lanjutnya, periode yang menjadi fokus perkara adalah 2019–2022, dan ranah penyidikan pun berkaitan langsung dengan penggunaan APBD untuk pokmas, bukan hibah ke lembaga olahraga.

"Kalaupun KONI menerima hibah dari Dispora Provinsi, yang bertanggung jawab tetap ketua, bukan wakil ketua. Sebab dalam NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang menandatangani selalu Ketua lembaga penerima," tegas Chudry.

Ia menilai, penting untuk menegakkan asas due process of law secara adil. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan terhadap dirinya, rumah tinggalnya, dan hak untuk tidak menjadi sasaran pemeriksaan atau penyitaan tanpa dasar yang jelas.

"Ini prinsip fundamental dalam negara hukum. Jangan sampai ada kesan institusi penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang terhadap warga tanpa dasar yang kuat," pungkasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Bikin Geger! Robot Humanoid Kalahkan Rekor Dunia Lari 100 Meter Putra di Beijing

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.