OJK Tak Mengawasi Kopdes Merah Putih yang Tak Memenuhi Kriteria “Open Loop”
Jumat, 18 Apr 2025, 20:42 WIBJakarta â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan di Jakarta, Jumat (18/4), bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menuturkan bahwa sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop adalah menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; menghimpun dana dari anggota koperasi lain; serta menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.
Kriteria lainnya adalah menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
Koperasi open loop juga melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
âApabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,â ujar Agusman.
Ia menyampaikan bahwa kini terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar.
Saat ini terdapat tiga koperasi open loop yang masih belum mendapatkan izin dan OJK tengah menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut.
âTerhadap tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan,â kata Agusman.
- OJK
- Koperasi Merah Putih
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Tiongkok dan AS Bahas Pengurangan Tarif Barang Senilai Rp529 Triliun
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
-
Program Pelatihan Chip Nasional Dibuka untuk Engineer dan Mahasiswa, Targetkan 15.000 Desainer
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.