Menkum Mengatakan Permohonan Merek dan Paten Indonesia Tertinggi di Dunia
Selasa, 15 Apr 2025, 19:15 WIBJAKARTAâ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), permohonan merek dan paten di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia, mengalahkan negara-negara industri lainnya.
âKita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek, mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,â kata Supratman saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam paparannya dijelaskan bahwa lima besar negara dengan permohonan paten terbanyak di dunia, antara lain Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea (178).
Sementara itu, lima besar negara dengan permohonan desain industri terbanyak di dunia adalah Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), Amerika Serikat (79), dan Korea (48).
âItu artinya ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri kita, termasuk di dalamnya adalah paten maupun merek untuk bisa melakukan pendaftaran,â ucap Supratman.
Untuk itu, Menkum meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia.
âTermasuk di antaranya menyangkut soal pendaftaran merek khusus UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),â imbuh dia.
Di samping itu, Supratman memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan inovasi digital dalam layanan KI, termasuk di antaranya persetujuan otomatis pencatatan (POP).
Melalui inovasi POP, waktu layanan perpanjangan merek dapat dipersingkat dari yang sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit. Adapun prosesnya, yaitu pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, dan membayar biaya resmi. Sertifikat perpanjangan otomatis diterbitkan secara digital.
Inovasi POP juga diterapkan untuk anuitas paten, yakni biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Dengan sistem ini, pemilik paten tidak lagi harus menunggu proses verifikasi manual.
- Kemenkum
- Permohonan Merek dan Paten
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Imbau Calon Jamaah Umrah Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
-
Merasa Lelah Setiap Hari? Jangan Diabaikan, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
-
AS Siap Ambil Tindakan Keras Jika Iran Eksekusi Pengunjuk Rasa
-
Warga Ciledug Bisa Akses Pos Kesehatan Lebih Dekat
-
Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta
-
Selena Gomez Akhirnya Menikah, Taylor Swift hingga Paris Hilton Hadir di Pesta Pernikahannya
-
Ditjen Hubdat : Indonesia Mastran Project Diharapakan Selesai Tepat Waktu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.