31.066 Dosen ASN Bakal Terima Tukin Juli 2025

Selasa, 15 Apr 2025, 23:54 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika pada tahun ini 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025.

"Tukin diberikan kepada dosen ASN 31.066," ujar Sri Mulyani, dalam taklimat media, di Jakarta, Selasa (15/4).

Ket. Foto: (Kanan ke kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dalam taklimat media terkait tuki — Sumber: Muhamad Ma'rup

Dia menuturkan, penerima ada di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker) sebanyak 8.725 dosen, PTN BLU yang belum menerima remunerasi sebanyak 16.549 dosen, serta 5.801 dosen lembaga layanan Dikti. Pengitungan tukin ini dimulai pada Januari 2025 dan ditargetkan jika cair pada bulan Juli 2025.

Menkeu menambahkan, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,66 triliun rupiah untuk kebijakan tersebut. Setiap dosen akan menerima tukin dengan hitungan 14 bulan.

"Di mana 12 bulan kemudian gaji ke-13 dan THR," jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada dua mekanisme tukin yang diterima dosen tersebut. Pertama, selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi serta kedua, jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka dosen akan menerima tunjangan profesi.

"Untuk nominalnya nanti akan diatur berdasarkan peraturan menteri," katanya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan tukin ini diberikan berdasarkan capaian kinerja para dosen. Pihaknya akan melihat potret kinerja dosen setiap semester.

"Dilihat satu semester sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan ini bulan Juli," ungkapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menekankan, tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif dan berorientasi kepada hasil.

"Pemerintah menaruh harapan besar dengan kebijakan ini agar para dosen bisa mendorong transformasi yang lebih nyata di dalam pembelajaran maupun peningkatan mutu lulusan," ucapnya.

  • Kemendiktisaintek
  • Tukin dosen
  • Menkeu Sri Mulyani

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.