SOP Layanan Rekomendasi AMDK Ditetapkan Dinkes Biak

Minggu, 13 Apr 2025, 19:32 WIB

BIAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan rekomendasi air minum dalam kemasan (AMDK).

"Syarat proses rekomendasi AMDK harus lengkap, di antaranya permohonan tertulis lewat surat atau email untuk memproses permintaan," kata Kepala Dinkes Biak Numfor Daud Nataniel Duwiri di Biak, Minggu (13/4).

Ket. Foto: Salah satu produk air minum dalam kemasan (AMDK) produksi lokal pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor. — Sumber: ANTARA/Muhsidin

Disebutkan Duwiri, mekanisme prosedur rekomendasi AMDK yakni pemohon harus mengajukan surat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) air minum dalam kemasan.

Surat permohonan mendapat disposisi dari kepala dinas dan disposisi dilanjutkan ke bidang sumber daya kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan survei dan kajian lapangan oleh tim Dinkes Biak Numfor.

Selanjutnya jika survei selesai dilakukan, maka dilakukan penerbitan rekomendasi izin P-IRT.

Duwiri menambahkan, persyaratan lain untuk layanan rekomendasi air minum dalam kemasan adalah melampirkan foto copy KTP dan foto copy surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

"Dan mendaftar ke OSS, di https://oss.go.id," katanya.

Sementara pemohon rekomendasi perizinan AMDK , lanjut dia, membuat denah lokasi untuk selanjutnya bisa diproses atau tidak.

"Layanan rekomendasi layanan perizinan AMDK butuh waktu 10 hingga 15 dengan biaya pelayanan gratis," ujarnya.

Hingga saat ini di Biak terdapat sejumlah produk lokal air minum dalam kemasan di antaranya Amires, Agung, dan Tosh, serta air minum isi ulang.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.