Pamit Setelah 33 Tahun Menemani Dapur Indonesia, Tupperware Resmi Hentikan Bisnis di Tanah Air
Minggu, 13 Apr 2025, 16:04 WIBJAKARTA - Jika perusahaan terus mengalami kerugian dan tidak ada prospek perbaikan, maka penghentian bisnis bisa menjadi opsi untuk meminimalisasi kerugian lebih lanjut.
Ketidakmampuan bersaing dengan perusahaan lain, terutama jika tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi atau tren pasar, bisa menyebabkan bisnis harus ditutup.
Jika produk atau layanan yang ditawarkan tidak lagi relevan atau dibutuhkan oleh konsumen, perusahaan mungkin tidak dapat bertahan.
Jenama penyimpanan makanan dan minuman Tupperware secara resmi menghentikan aktivitas bisnisnya di Indonesia setelah selama 33 tahun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut berbisnis di Tanah Air.
"33 tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu itu, Tupperware telah menjadi bagian dari dapur, meja makan, dan momen berharga keluarga Indonesia," ungkap manajemen seperti yang tertulis di unggahan Instagram resmi Tupperware Indonesia yang dikutip di Jakarta, Minggu (13/4).
Dalam unggahan tersebut, perusahaan menyatakan alasan penghentian bisnis di Indonesia merupakan keputusan induk perusahaan yang telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas di sebagian besar negara.
"Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan," tulis Tupperware.
Adapun penghentian operasional bisnis tersebut sudah dilakukan sejak 31 Januari 2025.
Selanjutnya, Tupperware menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia karena sudah menjadi bagian dari perjalanan bisnis perusahaan.
"Kenangan selama 33 tahun ini akan selalu menjadi bagian dari cerita indah kami. Terima kasih telah menjadikan Tupperware lebih dari sekedar produk, anda telah membuatnya menjadi bagian dari keluarga, momen, dan cerita yang penuh makna," ujar Tupperware.
Diinformasikan sebelumnya induk perusahaan Tupperware di AS sudah mengajukan kepailitan pada September 2024. Pengajuan pailit ini dilakukan pihak manajemen karena terus mengalami kerugian.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.