Pemohon unit Rusunawa Jagakarsa membeludak
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 15:55 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta, 11/4 (ANTARA) - Pemohon unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai 401 orang, melampaui kuota pendaftaran tahap pertama, yakni 200 pendaftar.
Karena itu, Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemesanan (booking) unit rusunawa di aplikasi SIRUKIM telah ditutup.
"Saat ini 'booking' dilakukan penutupan, karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon," kata dia.
Meli mengatakan, verifikasi awal dilakukan melalui sistem seiring terintegrasinya aplikasi SIRUKIM dengan sistem dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Pastinya sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem, karena aplikasi SIRUKIM sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan Bapenda," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Verifikasi awal ini untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya syarat antara lain pemohon merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga dengan berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Kemudian, ber-KTP DKI Jakarta, memiliki PM-1 (surat keterangan) dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
Lalu berpenghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta sampai Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki nomor objek pajak (NOP tanah/bangunan, tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki kendaraan roda dua lebih dari dua unit.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bila memenuhi persyaratan maka pemohon akan lanjut ke proses verifikasi luring dengan dilakukan wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Sudin Perumahan dan Pengelola Rusun," ujar Meli.
Adapun ketersediaan unit hunian Rusunawa Jagakarsa, yakni sebanyak 723 unit. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit (terdiri dari tiga tipe unit disabilitas tiga dan tipe unit keluarga 55 unit) untuk pemohon kategori disabilitas.
Untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 266 unit.
Sementara untuk pemohon kategori MBR atau Umum (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 399 unit.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!