Mepet Tenggat, Laporan SPT Nyaris 13 Juta Wajib Pajak
Jumat, 11 Apr 2025, 23:25 WIBJAKARTA - Melaporkan SPT artinya warga patuh terhadap kewajiban perpajakan yang diatur undang-undang, sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun pidana.
Bagi pelaku usaha, pelaporan pajak yang baik menunjukkan kredibilitas di mata mitra, investor, dan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB mencapai 12,88 juta.
âAtau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,â kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (11/4).
Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
Dwi menyebut wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
âKondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,â ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
âPenghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),â tambah Dwi.
DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dorong Minat Baca, Perpustakaan Kalteng Buka Layanan Sabtu–Minggu
-
Dapat PR, Sekolah Rakyat Ponorogo Tetap Pantau Siswa Selama Libur Nataru
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
-
Kerja Bakti Massal untuk Antisipasi Banjir di Jakut
-
Waspada Potensi Banjir dan Longsor, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jateng Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Jadwal Lengkap SEA Games 2025 Cabang Sepakbola Putra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.