Data Transaksi Pajak Kini Dilakukan secara Daring

Jumat, 11 Apr 2025, 03:25 WIB

JAKARTA – Untuk mengumpulkan data transaksi wajib pajak Pemprov Jakarta mengenalkan sebuah platform Electronic Transaction Perporation Agent (E-Trapt) alias secara daring. “Penerapan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (10/4).

Peraturan Gubernur tersebut adalah Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. “E-Trapt adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis,” tambah ­Lusiana.

Ket. Foto: Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4). Pemprov Banten memberlakukan program penghapusan pembayaran tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, berlaku hingga 30 Juni. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda, sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya. E-Trapt terdiri dari bermacam-macam sumber data. Maka, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Ini juga dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Lusiana menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. Selain itu, wajib pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

Lebih jauh Lusiana menambahkan, Pemprov Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Namun, juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-Trapt. “Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini. Mereka juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-Trapt merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. “Diharapkan, seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini, agar administrasi pajak semakin tertata dengan baik,” harapnya.Menurut Lusiana, pemerintah juga terus menyosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan semua pihak.

Namun, Lusiana tak merinci kapan E-Trapt secara persis akan diterapkan. Pemasangan perangkat E-Trapt akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Wajib pajak lama atau baru yang transaksinya belum daring, pemasangan E-Trapt akan dilaksanakan oleh tim implementor. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.