Data Transaksi Pajak Kini Dilakukan secara Daring

Jumat, 11 Apr 2025, 03:25 WIB

JAKARTA – Untuk mengumpulkan data transaksi wajib pajak Pemprov Jakarta mengenalkan sebuah platform Electronic Transaction Perporation Agent (E-Trapt) alias secara daring. “Penerapan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (10/4).

Peraturan Gubernur tersebut adalah Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. “E-Trapt adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis,” tambah ­Lusiana.

Ket. Foto: Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4). Pemprov Banten memberlakukan program penghapusan pembayaran tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, berlaku hingga 30 Juni. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda, sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya. E-Trapt terdiri dari bermacam-macam sumber data. Maka, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Ini juga dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Lusiana menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. Selain itu, wajib pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

Lebih jauh Lusiana menambahkan, Pemprov Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Namun, juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-Trapt. “Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini. Mereka juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-Trapt merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. “Diharapkan, seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini, agar administrasi pajak semakin tertata dengan baik,” harapnya.Menurut Lusiana, pemerintah juga terus menyosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan semua pihak.

Namun, Lusiana tak merinci kapan E-Trapt secara persis akan diterapkan. Pemasangan perangkat E-Trapt akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Wajib pajak lama atau baru yang transaksinya belum daring, pemasangan E-Trapt akan dilaksanakan oleh tim implementor. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Empat Remaja Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai Tuturuga Minahasa

ASBANDA Dorong Simpeda Bertransformasi jadi Tabungan Digital yang Dekat dengan Masyarakat

Sandang Status UNESCO Media Arts, Malang Diminta Menekraf Buka Lapangan Kerja Inklusif

Indonesia Juara di Ajang FIFAe Continental Championship 2026 Asia

Indonesia Memborong Medali di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

30 UMKM Binaan BI DKI Mejeng di KKI 2026, Target Perluas Pasar & Akses Pembiayaan

UMKM Tak Boleh Jalan di Tempat, BI Gandeng Generasi Muda Perluas Pasar

Demi Keselamatan, KAI Cirebon Benahi 30 Km Jalur Rel

Kemarau Panjang Bikin Petani Cemas, 1.400 Hektare Lahan Parigi Moutong Terdampak Kekeringan

Melon dari Bulak Peni, Manisnya Panen untuk Kemandirian Pangan Kulon Progo

Penumpang Diprediksi Membludak Saat Libur Maulid Nabi, KAI Palembang Tambah Gerbong Eksekutif

RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat SORONG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus

Desa Pampang Bersolek dari Sisi SDM, Samarinda Kejar Lonjakan Wisatawan

Gen Z Sulit Cari Kerja, Ekraf Disiapkan Jadi Mesin Lapangan Kerja Baru

Jangan Sampai Krisis Pangan Saat Bencana, Bapanas Siapkan Rp1,2 Triliun

Kekayaan Intelektual Jangan Menganggur, Asensi Dorong Jadi Aset Produktif

UMKM Wajib Melek Digital, BI Bidik Akses Pembayaran Lebih Luas

Baznas Salurkan 1.900 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Gempa NTT.

Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni, Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.