Komnas HAM Masih Menyelidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Kamis, 10 Apr 2025, 21:18 WIBBANDA ACEHâ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki satu peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu kasus di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.
"Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis (10/4).
Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media setelah menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.
Untuk Aceh sendiri, Atnike mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh lalu.
Adapun lima kasus tersebut yakni peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur.
Dari penyelidikan tersebut, tiga peristiwa yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Untuk peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah, penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.
 Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.
Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan.
Dirinya menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, tetapi sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.
Ia berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya.
"Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan," demikian Atnike Nova Sigiro.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bali Berpotensi Hujan Petir Saat Hari Raya Nyepi, Warga Diminta Waspada
-
Penyediaan Transportasi Udara untuk Haji 2025 Rampung dengan Sukses
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
Kabar Gembira! Pemkot Bandarlampung Beri Diskon PBB untuk Dimanfaatkan Warga
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
-
PLN UID Jaya dan PLN Electricity Services Dukung Bisnis Pelanggan dengan Listrik Andal dan Energi Baru Terbarukan
-
Komisi IX DPR RDP dengan Badan Gizi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.