Kemendiktisaintek Pastikan Kampus Jalankan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Selasa, 08 Apr 2025, 23:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bertugas membuat dan memastikan kampus menjalankan aturan pencegahan kekerasan seksual. Peran tersebut merupakan tanggung jawab kementerian dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Sesuai ketentuan tanggung jawab Kementerian adalah memastikan kampus melaksanakan regulasi yang diterbitkan kementerian," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang, kepada Koran Jakarta, Selasa (8/4).

Ket. Foto: Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang — Sumber: tangkapan layar Youtube FMB 9

Dia menjelaskan, tugas tersebut membuat kampus wajib menindak setiap ada laporan dugaan kekerasan termasuk kekerasan seksual melalui Satauan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan pimpinan Kampus. Prosesnya harus berpihak pada kepentingan korban dan ketentuan yang berlaku.

"?Tentu saja kementerian tidak bisa menjamin hal tersebut tidak akan terulang, karena sesuai otonomi perguruan tinggi, maka pimpinan kampus yang memiliki tanggung jawab," jelasnya.

Terkait pemecatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas kasus kekerasan seksual, Chatarina menyebut langkah tersebut sudah sesuai ketentuan. Saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke kementerian.

"Penanganan kasus tersebut telah dilakukan Satgas PPKS dan pimpinan UGM sesuai ketentuan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sebagai informasi, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," katanya.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 atas dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024. Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.

"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," ucap Andi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.