Waktu Selebritas Bebas, Sekarang Pejabat, ya Harus Izin
Senin, 07 Apr 2025, 15:45 WIBJAKARTA -Itulah yang mungkin terjadi pada diri Bupati Indramayu Lucky Hakim yang jalan-jalan ke Jepang tak izin atasan. Tak pelak dia mendapat terguran Wamendagri Bima Arya.
Bima minta Lucky untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri terkait perjalanannya ke Jepang, tanpa izin.
"Tidak ada izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap minta dia datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima, Senin.
Ditegaskan pula bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius. Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sanksi larangan tersebut bisa teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Lalu oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin. "Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Shai Gilgeous-Alexander dan Jalen Brunson Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik NBA Desember 2025
-
Rahasia Orang Jepang Bikin Tabungan Gemuk, 6 Trik Kakeibo Ini Bikin Duit Nggak Cepat Habis!
-
Stok Pulih, Harga BBM di SPBU BP Turun Mulai 1 November 2025
-
KAI Daop 7 Madiun Ungkap Perjalanan KA Terdampak Anjlokan KA Purwojaya Relasi Gambir–Cilacap
-
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan Tindaklanjuti Temuan BRIN Soal Mikroplastik di Air Hujan
-
Momen Haru di Tokyo, Donald Trump Janji Bantu Jepang Pulangkan Warganya yang Diculik Korea Utara
-
Pipa Gas PT TGI Meledak di Inderagiri Hilir, 10 Orang Terluka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.