Titipkan Kendaraan di Kelurahan, Warga Diimbau Bawa Dokumen Pendukung

Kamis, 27 Mar 2025, 21:03 WIB

JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menyebutkan ada beberapa berkas yang harus dibawa saat warga ingin menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan dan kecamatan saat mudik Lebaran 2025.

"Tentu persyaratannya antara si pemilik kendaraan dan petugas, nanti piket kita harus pastikan ada berita acara dan juga hal-hal lain terkait dengan kendaraan yang mereka titipkan," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3).

Ket. Foto: Kendaraan motor terparkir di kantor kecamatan di Jakarta Timur, Jumat (21/3). — Sumber: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur

Hal itu harus disampaikan jelas oleh si pemilik kepada petugas itu. "Harus jelas," katanya.

Iin mengatakan, warga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Iin, mayoritas warga yang menitipkan kendaraannya jenis roda empat atau mobil karena tidak memiliki garasi. Hal itu karena motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.

"Surat pernyataan dan sebagainya harus disiapkan betul-betul, ada pihak penerima dan atau yang bertanggung jawab. Fotokopi STNK atau BPKB-nya, STNK ya," ujar Iin.

Selain itu, petugas piket yang berjaga di kantor kelurahan dan kecamatan juga akan mencatat nomor telepon pemilik kendaraan.

Iin meminta warga yang hendak menitipkan kendaraannya untuk memilih kantor kelurahan dan kecamatan yang dekat dengan lokasi rumah sehingga semuanya lebih tertata.

"Jadi memang harusnya sih warga Cakung ya nitipnya di Cakung, jangandi Cipayung. Jauh banget itu ya," katanya.

Jangka waktu penitipan tentu sampai batas cuti bersama. "Jadi warga sekitar kan kantor kecamatan dan kelurahan kan memang di wilayah warga tersebut," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan sebanyak 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran 2025.

"Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (21/3).

Sosialisasi terkait kebijakan ini masih terus dilakukan kepada warga. Iin menyebutkan, keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin karena dijaga selama 24 jam setiap harinya oleh petugas. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.