Ribuan Pekerja Mengadu, Kemnaker Terima 1.407 Laporan soal THR
- Bayar THR
JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pemberian pendapatan di luar gaji yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan hak karyawan dan wajib diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ket. Seorang petugas sedang melayani warga yang melakukan konsultasi pengelolaan keuangan THR.
Doc: Antara
THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan menjelang hari raya. Pemerintah mengatur pemberian THR untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat saat hari besar keagamaan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Rabu (26/3).
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Sunardi di Jakarta.
Dari 1.407 aduan tersebut, 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.
“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.
Anda mungkin tertarik:
“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.
Lebih lanjut, Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.
Dia mengatakan, terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” demikian Sunardi.