PMI ke Arab Dibuka Kembali: Keuntungan atau Ancaman?

Rabu, 26 Mar 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah boleh saja mengejar manfaat ekonomi dari pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebab, tahun ini devisa yang diperoleh dari pengiriman PMI mencapai 436 triliun rupiah, jauh lebih tinggi dari 2024 sebesar 251 triliun rupiah.

Namun, faktanya masih banyak masalah terkait eksploitasi tenaga kerja Indonesia yang belum terselesaikan di Arab. Tak hanya itu, kasus perdagangan orang (TPPO) juga masih rawan terjadi.

Ket. Foto: Deportasi PMI I Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/3). — Sumber: ANTARA/Putra M. Akbar

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia di sana.

"Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak me-review permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita," kata Arzeti Bilbina dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (25/3).

Arzeti meminta pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik. "Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

Seperti diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini. Pada tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

Arzeti mengatakan ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Karenanya, Arzeti mendesak pemerintah melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar pemerintah memastikan Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

Seperti diketahui, Kemen P2MI menargetkan pengiriman 425 ribu pekerja migran Indonesia (PMI, dulu bernama Tenaga Kerja Indonesia/TKI) ke luar negeri pada 2025. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sumbangan devisa yang didapat mencapai 436 triliun rupiah di tahun ini.

Target pengiriman PMI dan devisa ini lebih tinggi dibandingkan realisasi pada 2024 yang berhasil mengirimkan 297.414 pekerja migran ke luar negeri, dan memberikan pemasukan devisa ke negara sebesar 251 triliun rupiah di tahun ini.

Terima Protes

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam kesempatan lain mengaku menerima protes sejumlah pihak terkait pembukaan moratorium penempatan pekerja migran ke ke Arab Saudi. KemenP2MI, tegas Karding, tak hanya bertanggungjawab terhadap penempatan, tapi juga fokus pada pelindungan pekerja migran.

“Maka yang paling utama menjadi fokus kami adalah pelindungan. Tetapi bukan berarti karena pelindungan ini yang utama, maka kita tidak boleh menempatkan orang ke mana-mana karena ketakutan masa lalu,” kata Menteri Karding.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.