Merasa Difitnah, Agus Gumiwang Akan Laporkan Oknum LSM
Rabu, 26 Mar 2025, 14:44 WIBJAKARTA-Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3), Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah menyebutkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diduga melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD).Â
Dalam beberapa artikel di media online tersebut, Hairullah mengatakan bahwa PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar 35 Miliar rupiah.
Atas pemberitaan tersebut, Menperin menyatakan bahwa yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar, fitnah, dan merupakan pencemaran nama baik. âTransaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,â ujar Menperin di Jakarta, Selasa (25/3).
Agus menambahkan, kewajiban PT. ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.
 âTindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,â jelasnya.Â
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
âKami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,â tegas Agus.
Menperin menyebutkan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.