Polres Temanggung bekuk pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi

Selasa, 25 Mar 2025, 15:50 WIB

Temanggung -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi atas nama berinisial S (33) warga Desa Bendungan, Tretep, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana pupuk bersubsidi dengan waktu kejadian tanggal 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Ket. Foto: Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi di Temanggung (25/3). — Sumber: ANTARA/Heru Suyitno

Ia menyebutkan barang bukti yang dapat diamankan satu unit mobil pick up merek Mitsubishi, kemudian 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 900 kilogram terdiri atas 12 karung pupuk urea, dan 6 karung pupuk NPK .

"Modus operandi pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan jenis NPK dan urea dari petani-petani yang berada di sekitar tempat tinggalnya  selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut," katanya.

Ia menuturkan kronologi kejadian sebelumnya petugas dari Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi , pupuk bersubsidi dijual tidak kepada petani atau tidak menggunakan kartu tani , dijual melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyampaikan tersangka membeli pupuk dari petani dengan harga Rp155 ribu per sak. Kemudian tersangka tidak memiliki surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh instansi atau dinas terkait.

Tersangka menjual kembali pupuk subsidi dengan harga per sak sebesar Rp175 ribu untuk pupuk jenis Urea dan jenis NPK sebesar Rp160 ribu.

"Dia memperoleh keuntungan per sak Rp20.000 untuk jenis Urea dan Rp5.000 untuk jenis NPK," katanya.

Menurut dia, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2024 sampai dengan berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung.

"Tersangka melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sekitar Rp120 juta rupiah," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.