- Home
-
- Megapolitan
-
- PSK Lansia Ditertibkan Sa...
PSK Lansia Ditertibkan Satpol PP Jakbar
Minggu, 23 Mar 2025, 20:15 WIBJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di sejumlah titik wilayah itu.
"Penertiban dugaan praktik prostitusi di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, sisi pinggir kali. Hasilnya kita temukan empat orang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Keempat PSK yang ditertibkan pada Sabtu (22/3) malam itu didapati sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan.
"Mereka itu lagi mangkal dan sedang transaksi negosiasi masalah harga," ujar Edison.
Adapun usia mereka, kata Edison, berkisar antara 30 sampai 55 tahun. "Sudah pada berumur, ada yang mencapai 55-an lah," kata dia.
Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.
"Kita tidak ingin masyarakat terganggu dalam melaksanakan ibadahnya di bulan Ramadhan," kata dia.
Meskipun jumlah PSK yang dijaring telah berkurang dibanding penertiban PSK beberapa waktu lalu (14 orang), namun pihaknya akan terus melakukan penertiban.
"Kita sebagai Satpol PP secara rutin kita lakukan terus-menerus demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat," ucapnya.
Berita Terkait:
-
Satpol PP DKI Larang Penyambutan Tahun Baru dengan Nyalakan Kembang Api
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
-
7 Hari Tanpa Tidur! Basarnas Ungkap Kelelahan Ekstrem Tim SAR di Sumatera & Aceh
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Mudik Hampir Tiba, Lewat Jalur Selatan Saja Biar Lancar
-
Barcelona Gigit Jari: Harry Kane Dipastikan Tak Berminat Hengkang dari Bayern Munich
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.