Disnaker Ponorogo Membuka Posko Pengaduan THR untuk Antisipasi Perusahaan Nakal
Minggu, 23 Mar 2025, 22:26 WIBPONOROGOâ Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025, mengantisipasi jika masih ada perusahaan "nakal".
Posko tersebut mulai beroperasi tujuh hari sebelum Lebaran hingga Hari Raya, demikian keterangan disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo Sunaryo.
Ia menjelaskan posko pengaduan THR disiapkan untuk memastikan hak pekerja dari berbagai sektor usaha terpenuhi sesuai regulasi.
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan pelunasan penuh dan tidak diperbolehkan secara dicicil.
"Posko ini kami buka agar pekerja bisa menyampaikan pengaduan jika haknya tidak dipenuhi. THR harus dibayarkan penuh, selambat-lambatnya H-7 lebaran, dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Sunaryo mengingatkan para pengusaha di Ponorogo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
"Perhitungannya masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan gaji bulanan. Ini hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha," katanya.
Disnaker, lanjut Sunaryo, bertugas sebagai fasilitator yang menerima laporan dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran. Sedangkan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR menjadi wewenang pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
"Tahun lalu tidak ada aduan soal keterlambatan pembayaran THR. Jika tahun ini ada masalah, kami siap memediasi," ujarnya.
Sunaryo menambahkan, hingga pertengahan Maret 2025, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa THR karyawan telah disalurkan.
Ia berharap seluruh perusahaan segera mengikuti langkah tersebut demi kelancaran menjelang lebaran.
"THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Kami dorong semua pengusaha menunaikan kewajiban ini tanpa menunggu aduan," pungkasnya.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Disnaker Ponorogo
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kepala Desa di Manggarai Barat Diminta Proaktif Laporkan Bencana Alam
-
Seskab: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 persen
-
Kemenag Gelar Muktamar Moderasi Beragama-Ekoteologi Pesantren
-
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026
-
Simak! Ini Saran Edukator Cara Siasati Uang THR Lebih Bermanfaat dan Tak Langsung Menguap
-
Di Balik Kilau Trofi Australian Open: Sentuhan Tangan Pengrajin Sydney dan Nilai Seni Miliaran Rupiah
-
Liga Jerman: Leverkusen Kembali ke Empat Besar Klasemen Bundesliga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.