Hari ini, DPR Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Kamis, 20 Mar 2025, 10:14 WIBJAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) ini.
Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.
Adapun agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bakal dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat paripurna yang berada di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.
Selain itu, terdapat pula agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).
Adapun RUU tersebut sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.
Dalam RUU tersebut ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni mengenai kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan dari tamtama hingga perwira tinggi, hingga penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
- Rapat Paripurna DPR
- RUU TNI
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Berzakat melalui Baznas di Istana
-
Petrokimia Gresik Amankan Posisi Ketiga Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN
-
Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf atas Insiden Aksi di DPR, Janji Utamakan Pendekatan Dialogis
-
Disperin Kalsel Tingkatkan Kemampuan Pelaku Industri Kecil Menengah Pangan
-
Wow, Pemda DIY Raih Peringkat 3 Nasional EPPD 2024
-
PBB akan Tingkatkan Dukungan bagi Perempuan dan Anak-Anak Myanmar
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Ditunda Tahun Depan, Belum Dapat Rekomendasi Kemensos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.