THR Pengemudi Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sabtu, 15 Mar 2025, 14:57 WIBJAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pekerja sektor informal tetap terjaga, terutama dalam menyambut hari besar keagamaan. Pemberian THR diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek online dan kurir yang bergantung pada pendapatan harian mereka.
Namun, pemberian THR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di sektor ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Dapat THR Lebaran 2025
Untuk memenuhi syarat mendapatkan THR, pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, antara lain:
1. Minimal bekerja 9 jam per hari
Pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya selama minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
2. Persentase penyelesaian order yang tinggi
Pengemudi wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
3. Penilaian pengemudi yang baik
Kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
4. Kepatuhan terhadap kode etik aplikasi
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan THR yang telah ditentukan.
Besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pengemudi ojol diimbau untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi agar dapat menerima THR tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan pemberian THR dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi masing-masing platform.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Pengemudi Ojol
- THR Ojol
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Di Balik Kilau Trofi Australian Open: Sentuhan Tangan Pengrajin Sydney dan Nilai Seni Miliaran Rupiah
-
Seskab: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 persen
-
Simak! Ini Saran Edukator Cara Siasati Uang THR Lebih Bermanfaat dan Tak Langsung Menguap
-
Kemenag Gelar Muktamar Moderasi Beragama-Ekoteologi Pesantren
-
Kepala Desa di Manggarai Barat Diminta Proaktif Laporkan Bencana Alam
-
Desa Adat Ratenggaro, Sang Penjaga Gerbang Zaman
-
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.