Hebat, Sudah di-PHK, Kesehatan Karyawan Sritex Dijamin Enam Bulan, Gratis
Selasa, 11 Mar 2025, 13:54 WIBSOLO â Pemecatan tak mengurangi jaminan kesehatan para karyawan Sritex, setidaknya sampai enam bulan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para mantan pekerja PT Sritex masih berstatus aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.
"Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, status kepesertaan JKN para eks pekerja Sritex masih berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025.
"Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," kata dia. Ke depannya, ujar Ali, BPJS juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
"BPJSÂ Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon, termasuk THR.
"Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
"Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya.
Berita Terkait:
-
Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya di Baduy
-
Pesawat Il-78 Pakistan Mendarat di Sichuan, Diduga Mengambil Rudal Hipersonik Anti-kapal untuk Jet Tempur J-10C
-
Potensi pertanian Bunga Sedap Malam
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
PHK Massal di Michelin, Irma Suryani Desak Pemerintah Turun Tangan, Minta Diskresi Pajak dan Stimulus Darurat
-
Pastikan Objektivitas Penyidikan, Bank DKI Kooperatif Dalam Proses Hukum Pemberian Kredit ke Sritex
-
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.