Sikapi PHK Massal PT Stritex, Ini yang Dilakukan Kemnaker
Sabtu, 01 Mar 2025, 08:55 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2), Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
âSejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),â kata Menaker.
Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
âBerdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,â kata Yassierli.
Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker.
Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
âSelain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,â kata Menaker.
âKita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,â imbuhnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bromo Sunset Music and Culture Kembali Digelar, Ruang Kolaborasi bagi Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif
-
Kemenperin Minta Tambahan Rp1,59 T! Fokusnya Buat UMKM & Hilirisasi Industri
-
Polda Banten Panen 29,5 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan
-
Awas Buta karena Gawai, Dokter Mata Turun Gunung ke Pelosok Yogyakarta Ungkap Rumus Rahasia Ini
-
Sambut HUT ke-499 Jakarta: Ayo ke Setu Babakan! Ada Gebyar Seni Budaya Betawi
-
Tampil Paling Memukau, Barito Utara Borong Pujian di Festival Budaya Isen Mulang 2026
-
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jemput Bola Rekam KTP Elektronik ke Sekolah dan Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.