Desentralisasi Transmigrasi, Kepala Daerah Diberi Wewenang Usulkan Program
Rabu, 26 Feb 2025, 18:29 WIBJAKARTA - Program transmigrasi adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari daerah yang padat (seperti Pulau Jawa, Bali, dan Madura) ke daerah yang lebih jarang penduduknya (seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Tujuan utama program ini adalah untuk pemerataan penduduk, pengembangan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Program transmigrasi sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda dan semakin intensif di era Orde Baru. Namun, program ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan masyarakat lokal, masalah lingkungan, dan kesulitan adaptasi para transmigran.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan paradigma transmigrasi kini berubah dari top-down menjadi bottom-up sehingga pemerintah daerah dapat berinisiatif mengusulkan pelaksanaan program transmigrasi.
âSekarang keinginan adanya transmigrasi bisa diusulkan oleh pemerintah daerah. Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan butuh 250 kepala keluarga, sedang Kabupaten Siak membutuhkan 500 kepala keluarga,â kata Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Rabu (26/2).
Dia mengatakan daerah-daerah tersebut membutuhkan para transmigran untuk mengelola lahan kosong di wilayah tersebut agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Tidak hanya menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program transmigran juga berdampak terhadap pemekaran wilayah administrasi.
Sejak transmigrasi dilaksanakan oleh pemerintah pada 1950, program tersebut telah membentuk 1.567 desa, 466 kecamatan, 114 kabupaten/kota, serta tiga provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Papua Selatan.
Viva Yoga menuturkan bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) saat ini memiliki 3,1 juta hektar (ha) dan 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia di luar wilayah Jawa dan Bali.
Dia mengatakan lahan-lahan tersebut dapat dikerjasamakan melalui kesepakatan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), mirip seperti kesepakatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan.
Seperti IPPKH yang tidak mengubah fungsi dan peruntukan hutan, ia menyampaikan bahwa IPT juga tidak mengganggu program transmigrasi dan keberadaan transmigran.
Viva Yoga menuturkan bahwa IPT dengan pola inti-plasma akan dapat memberikan trickle down effect atau meluasnya pembagian pendapatan di tengah masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan transmigrasi.
âDalam IPT bisa menanamkan modal untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan tambang,â imbuhnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Danlanud Laksanakan Halal Bihalal Dengan Pengurus PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin
-
15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
-
Berenang di Pantai, Warga Palu Tewas Diterkam Buaya
-
Tiongkok Tolak Tuduhan AS Melanggar Kesepakatan Tarif
-
Joya de Ceren, Pompeii dari Amerika
-
Periksa Pejabat Kementan, KPK Dalami Proses Perencanaan dan Penganggaran Pengadaan Pengolahan Karet
-
PT Tanur Muthmainnah Tour Dukung Kegiatan PWI Jaya Berbagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.