Sampah Terus Jadi Masalah, KLH Minta Pemda Beri Sanksi Pengelola Kawasan yang Tak Mau Urus Sampah
Sabtu, 22 Feb 2025, 15:15 WIBCIMAHI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika pengelola kawasan masih tidak mengelola sampah sendiri meski sudah mendapatkan dukungan berupa sosialisasi dan insentif.
Menjawab pertanyaan usai meninjau Pasar Atas Cimahi sebagai bagian dari Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (22/2), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa pengelola berkewajiban untuk mengelola sampah di kawasannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, hal itu juga sesuai dengan Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengelola kawasan, kata Hanif, harus memberikan contoh, termasuk yang mengelola pasar, pelabuhan, pertokoan dan hotel.
"Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi saatnya nanti, maka kami akan minta tolong bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan untuk penegakan aturan," jelasnya.
"Karena sudah dikasih pembinaan, dikasih insentif tetapi tidak juga melakukan penyelesaian sampah di kawasan maka kepada bupati, wali kota, kami akan mendorong untuk memberikan sanksi-sanksi yang diperlukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan," tambahnya.
Dia juga memastikan, pemerintah pusat lewat KLH akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika diperlukan jika tidak terjadi langkah perbaikan yang diperlukan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
"Namun kami pastikan, bila mana bupati, wali kota, gubernur tidak melaksanakan fungsi itu, maka menteri sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dimandatkan untuk melakukan pengawasan dan dimandatkan untuk melakukan penegakan hukum," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sukses Haji 2026, Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
-
Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
-
Menbud Siapkan Langkah Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.