Mensos: Graduasi Penerima Bansos Akan Dipercepat untuk Mendorong Kemandirian Penerima Manfaat
Selasa, 18 Feb 2025, 03:03 WIBKemensos akan mempercepat proses graduasi keluarga penerima manfaat program bansos guna mencegah terjadinya demotivasi untuk mandiri.
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos). Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah penerima bansos merasa nyaman dan menjadi demotivasi untuk mandiri.

âSelama ini ada 15 tahun yang menerima bansos, 10 tahun yang menerima bansos. Itu namanya membuat orang nyaman, membuat keluarga itu demotivasi, maunya yang menerima bansos,â ujar Mensos dalam apel pagi Kemensos, di Jakarta, Senin (17/2).
Dia menjelaskan, pemerintah akan menyeimbangkan perlindungan sosial (social protection) dan pemberdayaan sosial (social empowering). Bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, akan dilakukan proses rehabilitasi sosial.
âSetelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan, lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,â katanya.
Mensos menegaskan, semakin banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih ke program pemberdayaan, maka semakin sukses kinerja Kemensos dalam pemberantasan kemiskinan.
Bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, pihaknya akan melakukan proses rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, Mensos pun mengajak seluruh jajarannya untuk mengikuti proses bisnis yang sudah ditetapkan dan bekerja dengan prinsip terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi mensukseskan program pemberantasan kemiskinan di ÂIndonesia.
Data Penyaluran
Gus Ipul menginstruksikan jajarannya meningkatkan kinerja di tahun 2025, seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menambahkan, Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasa kemiskinan.
âData Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,â katanya.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data tersebut.
Mensos menyebut, meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis. Pihaknya bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.
âSetelah Inpres DTSEN turun, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan,â ucapnya.
Dia juga memastikan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan. Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyiapkan hotline, monitoring dan mengevaluasi. Â ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Kafilah Maros Juara Umum MTQ ke-34 Sulsel, Tampil Gemilang di Tingkat Provinsi
-
Harga Minyak Turun, Saham Naik karena Harapan Perdamaian Berlanjut
-
Jelang THR Cair, Waspadai Dua Modus Penipuan Digital Ini
-
Tips Memilih Roti Sehat: Fokus pada Serat dan Bahan Alami
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
Potret Stadion Lukas Enembe Usai Kericuhan
-
Tingkat Kepercayaan Investor Saat Ini Jauh Lebih Rendah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.