- Home
-
- Luar Negeri
-
- Junta Kecam Surat Perintah...
Junta Kecam Surat Perintah Penangkapan Argentina
Senin, 17 Feb 2025, 02:40 WIBYANGON - Junta militer Myanmar pada Sabtu (15/2) mengkritik pengadilan Argentina karena telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertingginya atas dugaan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Rohingya.
Suku Rohingya merupakan komunitas yang sebagian besar beragama Muslim dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, di mana, menurut Amnesty International, mereka telah menjadi sasaran kondisi apartheid.
Pekan lalu pengadilan Argentina mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pejabat militer dan sipil termasuk pemimpin junta Min Aung Hlaing, mantan Presiden Htin Kyaw, dan mantan pemimpin sipil terpilih Aung San Suu Kyi.
Putusan tersebut, yang dilihat oleh AFP pada Jumat (14/2), dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan di Argentina oleh kelompok advokasi Rohingya.
Sebagai tanggapan, juru bicara junta Zaw Min Tun berkata: "Apakah Argentina mengenal Myanmar? Pemerintah Myanmar mengenal Argentina."
"Kami ingin menyarankan Argentina untuk menunjuk terlebih dahulu posisi hakim yang dibutuhkan dan kosong untuk peradilan domestik mereka jika mereka ingin mengkritik Myanmar sesuai hukum," imbuh dia kepada wartawan dalam sebuah pesan pada Sabtu.
PernyataanZaw Min Tun tampaknya merujuk pada laporan pada Desember lalu yang menyatakan bahwa Buenos Aires perlu menunjuk 150 hakim di semua tingkat peradilan.
Pengajuan hukum itu diajukan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang mana negara dapat mengadili kejahatan tanpa memandang tempat terjadinya jika kejahatan tersebut dianggap cukup serius seperti genosida atau kejahatan perang,
Di antara mereka yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan adalah Aung San Suu Kyi yang disebutkan atas perannya sebagai penasihat negara dari tahun 2016 hingga 2021, saat ia digulingkan dalam kudeta. Para pengkritiknya menuduhnya tidak berbuat banyak untuk menghentikan penindasan terhadap Rohingya saat itu.
Jenderal Min Aung Hlaing juga sedang diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional, sementara Mahkamah Internasional yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, sedang memeriksa pengaduan genosida terhadap Myanmar.
Langkah Bersejarah
Banyak warga Rohingya terpaksa melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh atau mempertaruhkan nyawa mereka dalam perjalanan laut yang berbahaya untuk mencoba mencapai Malaysia atau Indonesia melalui Thailand.
Myanmar dilanda kekacauan sejak kudeta tahun 2021 yang memicu bentrokan baru dengan pemberontak etnis dan mengakibatkan terbentuknya puluhan Pasukan Pertahanan Rakyat yang kini memerangi junta.
Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris, menyambut baik putusan terbaru ini sebagai langkah bersejarah menuju keadilan bagi Rohingya dan semua orang di Burma yang menderita di bawah militer Burma.
âIni juga merupakan kemenangan bagi keadilan internasional di tengah meningkatnya pelanggaran hukum internasional di seluruh dunia,â kata dia dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 14 Februari. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin (9/2), BMKG: Banten dan Jabar Hujan Sangat Lebat, Jakarta Hujan Intensitas Sedang
-
Anggaran Kemenhub 2026 Rp28,48 Triliun Difokuskan pada Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
-
Krisis Sudan Kian Memburuk, Dunia Tidak Boleh Berpaling
-
Rumah Sakit Dibom Junta Militer Myanmar, 31 Orang Tewas
-
Grammy Awards 2026: Kendrick Lamar, Bad Bunny, Lady Gaga Bersaing Perebutkan Album of The Year
-
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu
-
Iran Bergejolak: 20 Tewas, Hampir 1.000 Orang Ditangkap dalam Gelombang Protes
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.