KPK-IDI Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Dunia Medis

Senin, 10 Feb 2025, 23:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjalin kerja sama pencegahan korupsi di sektor kesehatan, salah satunya adalah dengan pencegahan fraud dalam klaim pembayaran BPJS Kesehatan.

"Untuk masalah pencegahan, kami ingin mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan ini berlangsung dengan baik, karena ini program baik dari pemerintah, jadi KPK sebagai stakeholder-nya dan IDI salah satu pemain utamanya, profesinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Pahala mengatakan fraud yang dibidik KPK saat ini adalah klaim pembayaran fiktif atau phantom billing.

"Oleh karena itu yang kami cerita tentang fraud dan segala macamnya, kami sepakat sampai sekarang yang kami sebut fraud hanya phantom billing dulu, jadi yang fiktif 100 persen, orangnya enggak ada, treatment enggak ada, obatnya enggak ada," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IDI Moh. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa selama ini komunikasi yang terjalin antara IDI dan KPK sangat baik, namun masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi,

“Penyamaan pandangan mengenai fraud atau penggelapan di sektor layanan kesehatan, terutama BPJS, perlu segera dilakukan agar tidak merugikan salah satu pihak dan berkeadilan,” ujar Adib.


Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum IDI Terpilih Slamet Budiarto, yang menyoroti perlunya mendefinisikan 
fraud secara adil, serta harus adanya mekanisme klarifikasi yang baik.

“Jika ini tidak segera diluruskan, efeknya akan panjang dan berimbas kepada pengguna BPJS, yaitu masyarakat, dokter sebagai pemberi layanan, dan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatannya,” paparnya.



Selain itu, PB IDI berharap kerja sama yang telah terjalin selama ini terus berlanjut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terdapat oknum dokter yang melakukan penipuan, pemalsuan layanan kesehatan, atau klaim fiktif oleh anggotanya.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah melibatkan IDI dalam bentuk pemeriksaan kesehatan tersangka korupsi yang menolak ditahan dengan alasan kesehatan. Rekomendasi IDI terkait kondisi tersangka korupsi, juga menjadi landasan bagi KPK untuk menahan atau tidaknya tersangka yang menyatakan sakit.

Selama 15 tahun terakhir, KPK telah bekerja sama dengan IDI. Setidaknya terdapat 12 tahanan korupsi yang proses pemeriksaan kesehatan sebelum upaya penahanannya melibatkan IDI, di antaranya Setya Novanto pada 2017, Lukas Enembe pada 2022, dan Ahmad Taufik pada 2024.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.