Anggota DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Jumat, 07 Feb 2025, 11:26 WIBJAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo, tidak boleh ada penimbunan gas subsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu mengakibatkan polemik di masyarakat, bahkan gejolak.
Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesungguhnya ialah Rp12.750, bukan seperti harga yang dijual di pengecer.
"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp45.000 â Rp60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2).
Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.
"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Ia mengatakan, perlu ada pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas elpiji harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu ada kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.
"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," urainya.
Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan agar harga jualnya tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) di daerah.
"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 â Rp50.000," bebernya.
Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat elpiji sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan elpiji konvensional.Â
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Ditemukan Juga di Tambang Batu Bara
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
Efisiensi Jadi Kunci, Bos PHE Buka-bukaan Strategi Investasi Migas di Tengah Geopolitik Panas
-
Pemkab Rejang Lebong Kenalkan Wisata Olahraga Hutan Kota
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Jangan Sampai Bingung, Ini Strategi Agar Harga Mobil Listrik Tetap Murah di Seluruh Indonesia
-
Emas Antam pada Senin Ini Turun Rp44.000 Menjadi Rp2,840 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.