Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil

Kamis, 06 Feb 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

1738768741_69120c0529aae1a714df.jpg

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, ­Kalimantan Timur. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Burkina Faso Putus Hubungan dengan Prancis

Gedung Tertinggi di Beijing Ditabrak Pesawat, Puing-Puing Berjatuhan

Jawa Tengah Disapu Kekeringan, Warga di Tiga Kabupaten Ini Mulai Kesulitan Air Bersih

Gagal Terbang ke Oman, Owa Jawa Diselamatkan Petugas di Bandara Soetta

Di Mana Official Store Philips Resmi Di Indonesia? Jawabannya Blibli, Platform Belanja Online Terpercaya

Mi Lethek Kemasan Kering Jadi Inovasi Unggulan Desa Preneur Srandakan untuk Majukan UMKM.

Hasil Sensus Ekonomi BPS: Perdagangan Dominasi Kekuatan Ekonomi Penajam Paser Utara.

Ajang Putra Putri Khatulistiwa Sulawesi Tengah Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah.

Tiga Ekor Orang Utan kembali ke Rimba Kalimantan

Dispar Kaltim Gelar UMKM Weekend Kreatif Fair 2026, Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal.

141 Juta Metrik Ton Batubara Diamankan! Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Listrik Nasional

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Tegaskan RSD Idaman Layani Pasien Tanpa Diskriminasi.

Temanggung Rintis SMP Negeri Gratis Mulai 2027, Pemkab Siapkan Bantuan Rp300 Ribu per Siswa

Fahira Idris: Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ancam Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan 7 Hal.

Buka LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow: LCC Perkuat Nilai Kebangsaan Hadapi Tantangan Era Digital

Festival Heritage Depok Lama 2026 Resmi Digelar, Nuansa Belanda Tempo Dulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Turun, Bisa Ringankan Beban Kelas Menengah dan Dongkrak Daya Beli

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.