- Home
-
- Luar Negeri
-
- Junta Myanmar Larang Calon...
Junta Myanmar Larang Calon Wamil Ke Luar Negeri
Rabu, 05 Feb 2025, 02:30 WIBYANGON - Junta Myanmar pada Selasa (4/2) telah melarang siapa pun yang memenuhi syarat untuk wajib militer meninggalkan negara itu tanpa izin. Langkah ini diambil demi upaya untuk memperkuat pasukannya dalam memerangi kelompok pemberontak yang menentang kekuasaannya.
Junta saat ini telah kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah negara itu kepada kelompok bersenjata etnis minoritas dan pasukan oposisi lainnya dalam perang saudara yang dipicu oleh kudeta empat tahun lalu.
Undang-undang wajib militer yang telah lama tidak berlaku diberlakukan pada tahun 2024 saat militer terhuyung-huyung akibat serangkaian kekalahan di medan perang melawan kelompok etnis bersenjata dan pasukan pertahanan rakyat sipil yang berusaha menggulingkannya dari kekuasaan.
âSiapa pun yang memenuhi syarat (untuk wajib militer) tidak diperbolehkan meninggalkan Myanmar tanpa memperoleh izin dari badan pusat,â demikian bunyi satu pasal dari peraturan tersebut. âMelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun,â imbuh peraturan tersebut.
Kelompok HAM memperkirakan bahwa puluhan ribu anak muda telah meninggalkan Myanmar untuk menghindari wajib militer tersebut. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Rumah Sakit Dibom Junta Militer Myanmar, 31 Orang Tewas
-
Krisis Sudan Kian Memburuk, Dunia Tidak Boleh Berpaling
-
Grammy Awards 2026: Kendrick Lamar, Bad Bunny, Lady Gaga Bersaing Perebutkan Album of The Year
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin (9/2), BMKG: Banten dan Jabar Hujan Sangat Lebat, Jakarta Hujan Intensitas Sedang
-
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu
-
Iran Bergejolak: 20 Tewas, Hampir 1.000 Orang Ditangkap dalam Gelombang Protes
-
Anggaran Kemenhub 2026 Rp28,48 Triliun Difokuskan pada Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.